HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Status Rudy Tanoe sebagai tersangka terungkap saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons adanya pengajuan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “KPK menghormati hak hukum BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Budi Prastyo, Kamis (11/9/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.
Dugaan korupsi bansos di Kemensos yang sedang diusut KPK terkait suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020. Sebelumnya kasus ini telah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke dalam penjara.
KPK pada 15 Maret 2023 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Bansos bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK resmi mengumumkan memulai melakukan penyidikan korupsi tersebut. Kasus ini terkait pengadaan bantuan sosial presiden dalam penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kemudian pada 19 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Keempat orang dimaksud, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES). Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). Pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Kasus tersebut hasil pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021 yang merugikan negara Rp200 miliar. Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (*/tomi)



