Lahan Seluas 4,7 Hektare Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik KPK menyita 18 bidang lahan tanah seluas 4,7 hektare yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Lahan ini diduga dibeli pakai uang hasil dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihak terus menelusuri aset-aset lain selain lanah seluas 4,7 hektare tersebut. “Lokasinya di Karangabyar. Disita penyidik pada Selasa (2/9/2025),” ujar Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.

Uang untuk membeli lahan tanah itu  dikumpulkan tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto dari hasil pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing (TKA). Aset-aset tersebut oleh tersangka diatasnamakan keluarga dan kerabatnya.

Penyidik KPK saat ini masih melacak aset-aset lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Langkah ini dilakukan KPK sebagai bukti serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya KPK pada 5 Juni 2025 telah  mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka itu adalah ASN di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Mereka yang kini mendekam dalam penjara diduga sejak tahun 2019 sampai 2024 telah berhasil mengumpulkan uang  Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan. Sebab, RPTKA jadi persyaratan utama yang harus dipenuhi para tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Sebab, jika RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker akan mempersulit penerbitan izin kerja dan izin tinggal di Indonesia bagi TKA dan mereka dikenakan denda Rp1 juta per hari. Demi mendapatkan RPTKA, para TKA terpaksa mengeluarkan uang sesuai permintaan tersangka.

Diungkapkan KPK, diduga kasus pemerasan pengurusan RPTKA sudah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dijabat Abdul Muhaimin Iskandar periode 2009-2014. Kasus pemerasan ini berlanjut masa Menteri Hanif Dhakiri periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah tahun 2019-2024. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *