15 Unit mobil disita KPK dari anggota DPR RI Satori. (ist)

Kasus Dugaan Penyaluran Dana CSR BI, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Anggota DPR RI Satori

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik KPK menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori sebagai barang bukti kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Satori.

Penyitaan 15 mobil ini terkait dugaan penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belasan mobil yang disita KPK hingga kini masih dititipkan disebuah tempat di wilayah Cirebon, Jawa Barat. “Masih dititipkan di Cirebon,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/0/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.

Ke 13 mobil yang disita dari Satori di antaranya, 5 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HR-V, dan 1 unit Toyota Alphard.

KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Kasus ini terkait korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan laporan itu, penyidik KPK sejak Desember 2024 melakukan penyidikan umum.

Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi dimaksud, gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Hasil penyidikan akhirnya pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *