HARIANTERBIT.CO – Sejumlah uang dengan nilai total 1,6 juta dollar AS, 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2024 disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025), usai sehari sebelumnya lembaga antirasuah itu kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari sembilan jam.
Budi memang tidak merinci lebih lanjut mengenai kepemilikan dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut. “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut,” katanya.
Dia mengingatkan, penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Apalagi dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar.
Sebelumnya, selain memeriksa Yaqut Qoulil, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Perkara dugaan korupsi ini menyangkut penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu seat dari pemerintah Saudi. Pembagian tak sesuai ketentuan undang-undang dan diduga menguntungkan sejumlah orang dan merugikan negara. (lia)



