HARIANTERBIT.CO – Penyidik KPK periksa tersangka kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv, Selasa (10/6/2025). Total gratifikasi yang diterima tersangka Haniv Rp21,5 miliar.
Pemeriksaan terhadap Haniv dilakukan KPK kapasitasnya sèbagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun 2011-2015. Haniv juga menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2015-2018. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama tersangka MH,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Gratifikasi itu diduga terjadi periode 2015-2018 saat Haniv menjabat sebagai kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan jejaring untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya.
Cara yang dilakukan dengan mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha selaku wajib pajak. Tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta guna menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Hasil pengembangan, penyidik KPK menemukan tersangka Haniv semasa menjabat juga menerima belasan miliar rupiah. Meski dibantah, namun tersangka tidak bisa menjelaskan asal usul uang belasan miliar tersebut.
Gratifikasi yang diterima tersangka diantaranya, Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, penerimaan dalam bentuk valas sebesar Rp6,66 miliar, deposito BPR Rp14,08 miliar. Total grativikasi yang diduga diterima tersangka Haniv Rp21,5 miliar. (*/tomi)



