KPK Periksa Mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT HK sebagai Saksi Kasus JTTS

Posted on

HARAINTERBIT.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya (HK) M. Luthflil Chakim (MLC), Ia diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada tahun 2018-2020.

Juru Bicara KPK membenarkan pihaknya memanggil dan memeriksa mantan sekretaris dewan komisaris itu. “Atas nama MLC, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Senin (2/6/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS ini sejak 13 Maret 2024 mulai diusut KPK. Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara cukup besar, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka dimkasud, yakni mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.

Hasil penyidikan, pada 30 April 2025 KPK mengumumkan telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *