HARIANTERNIT.CO – Setelah kritik dan keprihatinan Dewan Guru Besar FKUI kepada Menkes dan berbagai kebijakannya yang tertuang dalam deklarasi ‘Salemba Berseru’, kini kritik serupa juga dilancarkan lebih dari 100 guru besar dan tenaga pendidik Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) melalui Maklumat Padjadjaran.
Maklumat Padjadjaran dikumandangkan para cendekia bidang kesehatan itu dalam aksi ini digelar di depan Gedung Koeswadji FK Unpad, Jalan Prof. Eyckman No. 38, Bandung, Senin (19/5/2025). Kritik bahkan kecaman dari Fak Kedokteran UI dan Padjadjaran ini senada, menyoroti kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes yang menurut para guru besar FK Unpad sudah melewati batas kewenangan.
Maklumat dibacakan langsung oleh Dekan FK Unpad, Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, SpOG(K), bersama tiga guru besar lainnya — Prof. Dr. Endang Sutedja, dr., Sp.KK(K), Prof. Dr. Johanes Cornelius Mose, dr., Sp.OG-KFM, dan Prof. Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr., Sp.FM(K)., M.Si., DF.
Berbagai kebijakan sepihak Menkes Budi Gunadi Sadikin, mereka kecam. Khususnya terkait penerapan program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU).
Prof. Endang menyebut, setelah UU No. 17 Tahun 2023 diberlakukan, Menkes dinilai mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan dokter secara sepihak. Tanpa melibatkan organisasi profesi maupun universitas, Kemenkes membentuk kolegium versi pemerintah dan menyederhanakan kompetensi profesi melalui pelatihan teknis singkat.
Hal senada disampaikan Prof. Johanes yang menilai kebijakan RSPPU sangat sepihak dan menghapus peran universitas sebagai lembaga akademik yang sah. Menurut dia, kebijakan ini jelas melanggar prinsip tridarma perguruan tinggi dan otonomi ilmiah.
Sementara Prof. Yoni Fuadah mengingatkan, pendidikan profesi medis bukan urusan administratif kementerian teknis. “Jika rumah sakit vertikal dijadikan pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, maka kontrol mutu lulusan serta tanggung jawab publik akan hilang,” paparnya.
Ia juga menilai pelanggaran etik dan hukum di institusi pelayanan tidak pernah ditangani secara sistemik, tetapi justru digunakan untuk mendiskreditkan kampus dan organisasi profesi. Yang lebih parah, dalam sorotan paa gur besar Unpad adalah, gaya komunikasi Menkes yang dinilai tidak mencerminkan etika pejabat negara. “Pernyataan yang tendensius dan menyudutkan profesi memperburuk kepercayaan publik terhadap dokter dan lembaga pendidikan,” ucap Prof. Yoni.
Menurutnya, dalam negara demokratis, komunikasi menteri seharusnya mencerminkan akal sehat negara, bukan alat framing kekuasaan.
Minta Presiden Evaluasi Menkes
Dalam pernyataan bersama, para guru besar FK Unpad menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi dan mempertimbangkan kepemimpinan di Kementerian Kesehatan. “Menkes Budi Gunadi Sadikin telah melewati batas kewenangan sektoral dan mengambil alih fungsi pendidikan tinggi,” jelas mereka.
“Kebijakan RSPPU bertentangan dengan sistem akademik nasional, merusak integritas keilmuan, dan mengabaikan etika serta transparansi,” tegas mereka.
Mereka juga mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Kesehatan Nasional, guna menyelidiki dampak kebijakan Menkes terhadap sistem pendidikan dokter, tata kelola RS vertikal, dan relasi lintas kementerian. (lia)



