Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar. (ist)

Kejagung Bongkar Aksi 150 Buzzer Bayaran Terkait Perkara Korupsi

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Carut-marut penegakan hukum di negeri ini ternyata tak hanya diwarnai fenomena ‘no viral no justice: maupun :aksi premanisme’, tapi ternyata juga diwarnai aksi-aksi pasukan buzzer yang berperan menyebarkan narasi negatif di berbagai platform media sosial.

Sebuah kasus perintangan penyidikan terkait penanganan tiga perkara korupsi besar telah dibongkar Kejaksaan Agung dan diungkapkan ke publik.

Lembaga adhyaksa itu malah sudah menetapkan tersangkanya, yaitu MAM (M Adhiya Muzakki) sebagai tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang disebut juga sebagai Ketua Tim Cyber Army (buzzer).

Buzzer ini berperan menyebarkan narasi negatif terkait Kejagung di berbagai platform media sosial.

Penetapan MAM sebagai tersangka diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu malam (7/5/2025) dan menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi jalannya proses hukum.

Kejagung menilai bahwa apa yang dilakukan para tersangka diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tindakan tersangka MAM menurut Qohar dilakukan secara terstruktur dengan tiga pihak lain yang lebih dulu ditetapkan.

Qohar menyebut, MAM diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).

Keempat orang itu diduga bersekongkol menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pada fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” jelas Qohar.

Berdasarkan penyelidikan, MAM membentuk tim buzzer bernama Cyber Army atas permintaan MS, yang dibagi ke dalam lima kelompok yang masing-masing diberi nama tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 anggota.

Setiap buzzer menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarluaskan komentar dan narasi negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut.

Selain konten tertulis, MAM juga memproduksi video yang berisi komentar negatif terhadap Kejagung, khususnya terkait metode perhitungan kerugian negara oleh ahli. Video itu diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Qohar menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk menciptakan persepsi buruk terhadap Kejagung di mata publik dan mempengaruhi jalannya proses persidangan agar hasilnya bisa dimanipulasi.

Sebagai imbalan atas perannya, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta yang dikirimkan oleh MS melalui seorang staf keuangan di sebuah kantor hukum. (lia/tvone)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *