HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 169.686 situs diajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar diblokir. Ratusan ribu situs tersebut terindikasi judi online (judol), pornografi dan penipuan online.
Tujuan pemblokiran untuk mencegah kejahatan digital seperti pornografi, perjudian, penipuan online, hoaks, dan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. “Situs-situs itu harus diblokir,” kata Kapolri Sigit dalam sambutannya di acara Program Monitoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025), sebagaimana dilansir media ini.
Perkembangan dunia maya saat ini membuat kejahatan hadir dalam wajah baru, baik perjudian hingga penipuan. Dua kasus ini menempati peringkat pertama dunia kejaharan siber. Jenis kejahatan digital lain meliputi pencemaran nama baik, pornografi, peretasan hingga manipulasi data. Kapolri Sigit mencontohkan kasus peretasan PDN yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
Ditegaskan Kapolri, pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif seperti, membangun literasi baik menyebarkan konten edukasi terkait dengan bahaya dari kejahatan siber. “Kita bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran, mulai dari masalah pornografi, perjudian, penipuan online, hoaks, dan ujaran kebencian,” tegasnya. (*/tomi)