Wanita yang dikeroyok debt collector didampingi suaminya usai membuat laporan polisi di Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (19/4/2025). (ist)

DPR Desak Polri Pidanakan Premanisme Berkedok Penagih Utang

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector yang terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Martin menyebut peristiwa yang terekam dan viral di media sosial itu sebagai bentuk nyata premanisme berkedok penagihan utang yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang melanggar hukum,” tegas Martin dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip dari Parlementaria, Kamis (24/4/2025),

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) malam, dan melibatkan 11 orang pelaku. Ironisnya, peristiwa kekerasan itu berlangsung di depan kantor polisi, tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum.

Disebutkan bahwa aparat yang berjaga tidak mampu bertindak karena kalah jumlah, bahkan beberapa di antaranya terlihat merekam kejadian.

Martin menilai hal ini sebagai bukti negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin keamanan rakyat. Ia mendesak agar tindakan hukum diberikan secara maksimal terhadap para pelaku, termasuk penerapan pasal penganiayaan dan perusakan.

“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat pidana dan dihukum setimpal,” ujar politisi Gerindra ini.

Selain penegakan hukum, Martin juga mendorong pembentukan regulasi tegas yang melarang kekerasan dan penahanan barang pribadi dalam praktik penagihan.

Ia menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM bersama OJK dan Kepolisian menyusun protokol khusus yang mengatur sanksi terhadap perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dengan debt collector ilegal.

“Perlu ada aturan yang rinci dalam bentuk Peraturan Menteri atau bahkan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan,” paparnya.

Martin juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan pelapor. Ia meminta agar negara tidak membiarkan ancaman atau intimidasi dari pihak pelaku.

“Rakyat harus merasa aman. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” kata Legislator asal Dapil Sulawesi Utara ini.

Ia menutup pernyataannya dengan mendesak Polri sebagai institusi penegak hukum agar meningkatkan respons cepat dan memperkuat kehadiran dalam menangani kekerasan publik, apalagi jika terjadi di sekitar kantor kepolisian.

“Kasus ini harus menjadi momentum mempertegas bahwa hukum adalah pelindung rakyat, bukan alat intimidasi,” tutupnya. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *