HARIANTERBIT.CO – Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah (2023-2028) yang telah diberhentikan, gigit jari. Gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak dapat diterima alias ditolak. Putusan ini malah sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) setelah tenggat 14 hari, Sayid selaku penggugat tak mengajukan banding.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo telah memenangi perkara gugatan perdata tersebut.
Dalam gugatannya Sayid menggugat DK PWI sebesar Rp101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Gugatan ini bermula dari apa yang di kalangan anggota PWI disebut sebagai kasus “cashback”.
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik .
Berkekuatan Hukum Tetap
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof. Dr. Todung Mulya Lubis S.H,, L.L.M., ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, pada Senin (14/4/2025).
Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Yakni Sasongko Tedjo(Ketua DK) , Uni Lubis (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari(Sekertaris DK), dan lima anggota DK: Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat”.
Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakimnya adalah Haryuning Respanti, SH MH, hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 s/d Tergugat 10, antara lain menyampaikan, bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Pengawasan itu dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo,…,” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan. (lia)