Kejaksaan Agung tetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad  Arif  Nuryanta sebagai tersangka suap dan menahanannya. (ist)

Perkara Korupsi Fasilitas CPO, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 M

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penemuan alat bukti tersebut setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta,  Jumat (11/4/2025), dan diekspose ke publik Minggu (13/4/2025). Dalam kaitan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang juga ketua PN Jaksel sebagai tersangka suap.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut;

  • SGD (dolar Singapura) 40.000, USD (dolar AS) 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah. Di dalam mobil WG juga ditemukan SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000.
  • Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR, sementara di dalam tas milik MAN ditemukan 1 buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, 1 amplop putih berisi 72 lembar pecahan USD 100.
  • Ditemukan juga 1 dompet berwarna hitam berisi, 23 lembar pecahan USD 100. 1 lembar pecahan SGD 1000, 3 lembar pecahan SGD 50, 11 lembar pecahan SGD 100; 5 lembar uang pecahan SGD 10, 8 lembar pecahan SGD 2.
  • Selanjutnya, 7 lembar pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar pecahan Rp50.000, 3 lembar pecahan RM50, 1 lembar RM 100, 1 lembar pecahan RM 5, dan 1 pecahan RM 1.
  • Tim penyidik Kejakgung juga menyita empat kendaraan masing-masing 1 mobil Ferrari Spider, 1 Nissan GTR, 1 Mercedes Benz, ketiganya disita dari rumah AR, dan 1 unit mobil lain.

Selanjutnya, tim penyidik juga membawa beberapa orang ke Gedung Jampidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi antara lain, WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, MS dan AR berprofesi sebagai advokat, MAN selaku ketua PN Jaksel, DDP selaku istri AR, IIN dan BS (Budi Santoso) sopir MAN.

Selain itu lima staf MS juga dibawa untuk diperiksa, yaitu BHQ, ZUL, YSF , AS dan VRL (tim advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Korporasi
Tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai April 2022 atas nama terdakwa korporasi.

Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Terkait perkara tindak pidana korupsi seperti disebutkan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penuntutan. Namun terhadap tuntutan jaksa, masing-masing terdakwa oleh Majelis Hakim PN Tipikor diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetap perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Terkait putusan ontslag ini, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar. Pemberian suap ini dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *