HARIANTERBIT.CO – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam sidang tersebut, para terdakwa membacakan pledoi atas tuntutan yang telah diajukan sebelumnya melalui tim penasihat hukum.
Penasihat hukum Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengatakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental bernama Ilyas Abdul Rahman, ketiga prajurit tersebut tidak merencanakannya.
Hartono menilai penggunaan Pasal 304 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara ini keliru karena tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hartono menyebut, berdasarkan fakta persidangan, penembakan terjadi karena terdakwa merasa terdesak. Selain itu, terdakwa tidak pernah memikirkan akan tindakannya jauh sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Hartono malah mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdakwa tidak mengenal korban. “Dari keterangan saksi, penembakan terjadi dalam keadaan yang tidak kondusif,” kata Hartono.
“Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan,” demikian Hartono memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang ini, salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, memohon keringanan hukuman sambil menangis.
Ia mengungkapkan penyesalannya karena tindakannya telah merenggut nyawa dan melukai korban lainnya. Menurutnya, penembakan terjadi karena situasi yang mendesak dan bukan karena niat sengaja.
Bambang juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia adalah tulang punggung keluarga yang masih harus menghidupi orang tua serta anaknya.
Ia berharap hakim mempertimbangkan keadaannya sebelum menjatuhkan putusan. Saat ini, ia dituntut hukuman penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Dalam pledoinya, Bambang menegaskan bahwa ia selalu bersikap jujur selama persidangan dan tidak pernah mencoba melarikan diri. Selain dirinya, kasus ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer mendakwa dua di antara tiga prajurit TNI AL, yaitu Kepala Kelasi Bambang Sersan Satu Apri Atmojo dan Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Satu rekan mereka, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sertu Rafsin dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama.
Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak.
Akbar Adli dituntut membayar restitusi Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan r Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara Rafsin dituntut membayar restitusi Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.
Penembakan bos rental mobil terjai di Rest Area KM 45 Kamis, 2 Januari 2025. (lia)