Sidang kode etik terhadap AKBP Fajar, eks kapolres Ngada NTT. (ist)

Eks Kapolres Pelaku Pelecehan Seks pada Tiga Anak Dipecat dari Polri

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar (FWLS) yang digelar selama kurang lebih 6 jam, Senin (17/3/025) di ruang sidang Divpropam Polri, Mabes Polri,  menjauhkan sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Ngada, NTT tersebut.

Selain dijatuhi sanksi adminstrasi, AKBP Fajar juga dijatuhi saksi etika.Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap FWLS alias AKBP Fajar karena perbuatannya yang membuat banyak orang geram dan sangat tercela. Selain kasus pencabulan terhadap tiga anak kecil dan satu wanita dewasa, juga kasus narkoba.

Sanski yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri itu diungkapkan Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025 tepatnya di ruang Patsus Biro Provost Div Propam Polri.

Dari Sidang Komiiisi KE Polri itu didapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar. Yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur.

“Selain perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, lebih buruknya lagi AKBP Fajar mengonsumsi narkoba, merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” beber Trunoyudo.

Namun terhadap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ini, Fajar menyatakan banding. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *