Para tersangka hasil OTT penyidik KPK di Kabupaten OKU Sumsel. (ist)

KPK Tahan Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) resmi jadi tersangka dan ditahan KPK. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dari OTT yang digelar pada Sabtu (15/3/2025), penyidik mengamankan enam orang dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Kadis PUPR pemerintah Kabupaten OKU dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi penerimaan hadiah atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Ketua KPK Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Keenam tersangka dimaksud, Nopriansyah selaku kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso keduanya dari pihak swasta.

Kasus ini, menurut Setyo, bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).

Hasil pertemuan disepakati jatah pokir akhirnya berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Pemerintah Kabupaten OKU dan sejumlah Anggota DPRD setempat menyepakati terkait nilai proyek dibagi ketua, wakil ketua serta anggota. Meski ada perubahan nilai, namum fee proyek disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya sekitar Rp7 miliar. “APBD 2025 pun disetujui, anggaran Dinas PUPR naik jadi Rp96 miliar yang awalnya Rp48 miliar,” tutur Ketua KPK Setyo.

Tercatat ada sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap tersebut. Proyek dimaksud, rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, beberapa proyek perbaikan jalan, perbaikan jembatan dan pembangunan Kantor Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR menawarkan proyek tersebut kepada M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan lain atau ‘pinjam bendera’ guna melaksanakan sembilan proyek tersebut. Perusahaan-perusahaan yang digunakan ternyata berdomisili di Lampung. Kemudian para Anggota DPRD menagih jatah fee proyek yang dijanjikan oleh Kadis PUPR diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kata Setyo, pertemuan untuk menagih jatah itu pun dihadiri oleh penjabat bupati. Dalam pertemuan itu, M Fauzi Rp2,2 miliar dan Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan Rp1,5 miliar yang bersumber dari pencairan proyek kepada Kepala Dinas PUPR untuk jatah para anggota DPRD itu. Penyidik KPK kemudian mendatangi rumah Kadis PUPR dan menyita uang sebesar Rp2,6 miliar dan menangkap para tersangka lain.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua tersangka swuwasta sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *