HARIANTERBIT.CO – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR terbuka menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Demikian disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam waktu dekat DPR berencana membahas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah Prabowo Subianto mengimkan surat kepada DPR berisi seruan untuk merevisi aturan hukum itu.
Dalam draft yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ada beberapa masalah krusial dalam undang-undang yang akan direvisi itu, terutama soal rencana untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Rencana Revisi UU TNI mendapat kritikan tajam dari masyarakat, utamanya mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan seperti Kontras, YLBHI, Imparsial, PBHI Nasional, Amnesty International , Elsam, Human Right Working Group , Walhi, Setara Institute, Centra Initiative, LBH) Jakarta dan sejumlah organisasi lainnya.
Dalam rencana revisi UU ini, dinilai ada usulan-usulan perubahan yang bermasalah, antara lain soal usulan perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif , yang dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Hal ini tampak dalam usulan perubahan pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang dinilai sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Cakupan ini sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.
“Tentu saja DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini. Insya Allah keputusan yang dihasilkan nanti adalah yang terbaik bagi bangsa dan negara,” janji Puan.
Ia menekankan bahwa Komisi I DPR RI akan membahas berbagai isu krusial dalam revisi UU TNI, termasuk aspek kelembagaan, modernisasi pertahanan, serta kesejahteraan prajurit.
“Teman-teman di Komisi I akan membahas secara mendalam berbagai aspek penting dalam revisi UU TNI ini agar dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik untuk keberlanjutan sistem pertahanan negara,” tambahnya.
DPR berharap pembahasan revisi UU TNI dapat berlangsung komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.
Sehari sebelumnya, Senin (10/3-2025) Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) guna mendapatkan masukan terkait perubahan Undang-Undang TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi, termasuk dalam revisi UU TNI.
“Undang-undang ini akan direvisi dan terdiri dari 11 bab serta 78 pasal. Sejak diundangkan pada 16 Oktober 2004, berbagai dinamika telah terjadi, sehingga revisi diperlukan agar dapat lebih relevan dengan kebutuhan nasional,” ujar Utut saat membuka RDPU Komisi I DPR dengan PEPABRI .
Dirinya menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi fokus revisi UU TNI. Di antaranya adalah Pasal 47 terkait lingkup tugas TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI, serta Pasal 3 yang mengatur kedudukan institusi TNI.
Ia pun menyoroti ketidakadilan dalam perbedaan batas usia pensiun antara TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lainnya.(lia)