HARIANTERBIT.CO – Keraguan terhadap keputusan bahwa tiga prajurit TNI AL yang jadi tersangka penembak mati mantan bos rental Ilyas Abdurahman diadili di pengadilan militer terjawab sudah.
Tiga prajurit TNI AL yang juga menjadi terdakwa penadahan mobil itu menghadapi tuntutan berat dari Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe. Dua di antaranya dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Tuntutan disampaikan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Senin (10/3/2025). Ketiganya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (BAA) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200.
Terdakwa Akbar Adli (AA) dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100.
Ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan tersebut. Sebaliknya, keluarga korban melalui putranya, yang menghadiri sidang pembacaan tuntutan itu, mengaku cukup puas dengan tuntutan Otmil II-07Jakarta.
“Kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup,” kata Agam Muhammad Nasrudin mengungkpkan perasaan keluarganya pada saat ini.
Keraguan terhadap eksistens pengadilan militer terkait kasus ini, sempat muncul sebelumnya dari sementara pihak yang menginginkan kasus pembunuhan bos rental dan penadahan mobil ini diadili di pengadilan umum. Keraguan antara lain di dasarkan kekhawatiran bahwa pengadilan militer terikat dengan semangat corsa sehingga tidak boyktif.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, oditur militer menyebut, beberapa penyebab yang menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan kepada KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, karena keduanya melakukan tindakan yang tidak manusiawi dengan menghilangkan nyawa Ilyas.
Perbuatan para terdakwa dinilai jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh korbannya.
“Membunuh sesama manusia, almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman, dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” ungkap Gori.
Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan para terdakwa membuat saksi 1 dan saksi 2 (Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syaputra) kehilangan orangtua kandung,” tambah Gori.
Tuntutan untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa, menurut oditur, sesuai dengan surat dari LPSK. (lia)