HARIANTERBIT.CO – Kegigihan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang kembali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya kembali dipatahkan pengadilan negeri, setelah hal serupa terjadi pertengahan Februari baru lalu di pengadilan negeri yang sama, PN Jaksel.
Permohonan Hasto ini adalah yang kedua kalinya terkait status dirinya yang ditahan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam putusannya di PN Jaksel, Senin (10/3/2025), hakim menggugurkan gugatan praperadilan itu. “Karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai,” ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, saat memutuskan nasib praperadilan Hasto Kristiyanto,
Dalam putusannya itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK di persidangan. Sebabnya, pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto itu telah sampai ke PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto tersebut juga telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya yang juga telah disampaikan oleh hakim di persidangan.
Usai penolakan hakim ini, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut sebenarnya praperadilan ini untuk mencari bukti-bukti dan kebenaran sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan Senin, 17 Februari 2025, sekitar empat hari setelah gugaan praperadilannya ditolak di PN Jaksel.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto, dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.
Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. (lia)