HARIANTERBIT.CO – Dua mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina dan dua orang lainnya diperiksa penyidik KPK, Selasa (18/2/2025). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Keempat saksi, EMM, DS, EHA dan FHS,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Informasi yang didapat menyebutkan, para saksi dimaksud, yakni Dirut PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik, dan Dirut PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto. Dua saksi lainnya, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015-2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah, dan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015-2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016-2018 Fajar Harry Sampurno.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan materi apa saja pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020, pada 13 Mei 2024 KPK telah mengumumkan memulai penyidikan atas kasus tersebut.
Penyidikan korupsi ini dilakukan KPK berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Korupsi diduga terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020.
Akibat korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan miliar. Hasil penyidikan, KPK memberlakukan cegah berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yakni satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (*/tomi)