Puspom AL serahkan berkas perkara dan tiga onum TNI AL tersangka pembunuh bos rental mobil  kepada oditur militer di Kantor Puspomal. (tangkapan layar sctv)

Oditur Militer Bacakan Dakwaan Pembunuh Bos Rental Ilyas Abdurachman

Posted on

Puspom AL serahkan berkas perkara dan 3 onum TNI AL  tersangka pembunuh bos rental mobil  kpd oditur militer di Kantor Puspomal//Foto: Tangkapan Layar SCTV

HARIAN TERBIT.CO — Sidang perdana perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga anggota TNI AL digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam sidang ini membacakan dakwaan bagi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa, masing-asing Sersan Satu berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Ketiganya terlibat dalam penembakan dan penadahan mobil Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.Namun dalam sidang perdana ini ketiga terdakwa belum dihadirkan.

Sebagaimana diungkap Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, sehari sebelumnya (Minggu/9/2-2025), sidang ini digelar terbuka untuk umum, sehingga publik termasuk keluarga korban dipersilakan datang langsung untuk menyaksikan jalannya proses peradilan.

Warga juga dapat memantau seluruh tahapan sidang secara online atau daring melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

TNI menyatakan proses hukum terhadap ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AL hingga tahap putusan akan berlangsung transparan sebagaimana adanya tanpa ada keberpihakan.

“Sidang Pengadilan Militer sama seperti sidang pengadilan (umum dengan terdakwa warga sipil) lainnya. Bersifat terbuka untuk umum,” ujar Riswandono.

Pro-Kontra Pengadilan Militer

Sebelumnya, kalangan masyarakat sipil sempat mendesak agar sidang terhadap tiga onum TNI AL yang menjadi tersangka pembunuhan ini dilakukan di pengadilan umum saja. Salah satu alasan, perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan persoalam militer.

Masyarakat sipil juga khawatir ketidak netralan Pengadilan Militer karena semangat corsa. Direktur Imparsial Ardi Manto Putra ragu Puspomal akan mengusut tuntas keterlibatan tiga anggotanya tersebut.

Kasus ini, menurut Ardi Manto Putra, menambah panjang catatan sistem peradilan militer tidak cakap dalam memproses kejahatan pidana umum yang dilakukan anggota TNI.

Ardi Manto sebagaimana dikutip Tempo.co (11/1-2025) menilai, landasan hukum untuk menyeret anggota TNI yang melakukan tindak pidana ke peradilan umum cukup kuat.

Manto menunjuk UU Nomor 34 Taun 2024 tentang TNI, TAP MPR Nomor VII tentang Peran TNI dan Peran Polri yang menyatakan anggota TNI yang melakukan tindak pidana bisa diadili dengan peradilan umum.

Sebaliknya,Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan keputusan mengadili tiga oknum TNI yang menjadi tersangka pembunuh bos rental di pengadilan militer sesuai dengan Uu No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia antaranya menyebut pasal 9 ayat (1) huruf a.

Bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman yang juga ditemani putranya, dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.

Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.(lia)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *