HARIANTERBIT.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela (dismissal) 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota. Pada sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), Majelis Hakim MK akan memutuskan apakah sebuah sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 itu dilanjutkan atau tidak.
Sidang digelar secara pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. “Sidang pengucapan ketetapan dan putusan perkara PHPU gubernur, bupati dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
Untuk diketahui ada 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK. Putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
Total 310 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, tercatat sebanyak 23 perkara terkait pemilihan gubernur. Sengketa pemilihan bupati sebanyak 238 perkara dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum digelar sidang putusan sela, MK telah lebih dulu menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terhadap 310 perkara sejak 8 sampai 31 Januari 2025. Semuanya telah rampung yang digelar dengan metode panel.
Artinya, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait.
Untuk diketahui, sidang putusan sela atau dismisal jadi penentu kelanjutan sebuah perkara ke tahap pembuktian yang dijadwalkan digelar pada tangga 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Jika sebuah perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli.
Untuk sengketa tingkat guberbernur, jumlah saksi paling banyak enam orang dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota. Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. (*/tomi)