Direkur Eksekutif IAW Hasan Basri. (ist)

IAW: Pejabat ATR/BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Harus Dijebloskan ke Penjara

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Buntut kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten akhirnya enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dicopot dari jabatannya. Banyak pihak mendesak agar pejabat bersangkatan diproses secara hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.

Kalau hanya dicopot dari jabatan dinilai tidak membuat pejabat di lingkungan ATR/BPN takut untuk berbuat kesalahan. Sebab, seberat apa pun kesalahan yang mereka perbuat hanya dikenakan sanksi dicopot dari jabatan saja. Sementara pejabat dimaksud diduga sudah mendapatkan imbalan dalam jumlah besar dari pihak properti yang merampas tanah warga dan aset negara.

“Kalau hanya dicopot atau dimutasi itu lagu lama yang masih dipelihara. Harus dijebloskan ke dalam penjara biar kapok. Tanpa proses hukum sampai kapan pun masalah perampasan tanah tidak akan selesai di negeri ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Wacth (IAW) Hasan Basri dalam keterangannya yang didapat media ini, Senin (3/2/2025).

IAW mendesak agar para pejabat ATR/BPN yang terlibat persekongkolan dengan oligargi yang merampas tanah rakyat atau aset negara harus diproses hukum dan dipenjara untuk pelajaran bagi yang lain. “Pejabat itu patut diduga terlibat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustahil tanpa imbalan para pejabat ATR/BPN mau berbuat untuk kepentingan oligargi dan mafia tanah,” tegas Hasan Basri.

Proses hukum itu, selain membuat para pejabat yang terlibat jera, pejabat lainnya tidak berani untuk bersekongkol dengan oligarki atau mafia tanah yang mengincar tanah rakyat. “Ini bukan rahasia umum lagi. Oknum BPN diduga selalu terlibat di balik aksi perampasan tanah warga oleh oligargi atau mafia tanah,” tegas Hasan lagi.

Dicontohkan, kasus pagar laut Tangerang kalau tidak ada permainan oknum BPN bagaimana bisa diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Contoh lain, lanjut Hasan Basri, kasus perampasan tanah milik Budi Suyono di Rawateratai, Cakung, Jakarta Timur seluas 9130 meter persegi oleh pihak properti besar di Tanah Air.

Hanya berdasarkan selembar surat pernyataan hilang dari pihak yang sama sekali tidak ada kaitan dengan lahan tersebut, pihak BPN Jakarta Timur langsung mematikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Budi Suyono. Selanjutnya BPN menerbitkan dua SHGB tanah milik Budi Suyono atas nama anak perusahaan properti besar yang kini terseret kasus pagar laut Tangerang.

Setelah tanahnya dirampas lewat tangan oknum BPN, Budi Suyono malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan sertifikat dan ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, laporan Budi Suyono ke polisi diabaikan begitu saja, hingga Budi Suyono meninggal dunia akibat diteror pihak tertentu. “BPN sering menerapkan standar ganda terkesan untuk kepentingan rakyat, padahal mereka membela oligarki,” kata Hasan.

Menurut Direktur Eksekutif IAW, kenapa oknum BPN berani melakukan tindakan yang sangat merugikan rakyat, karena sanksinya cuma dicopot dari jabatan atau dimutasi. “Itu sama saja dilindungi. Sekarang zaman sudah berubah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hukum harus ditegakkan. Jangan ada lagi istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutur Hasan Basri.

IAW mendukung penuh program Presiden Prabowo untuk penegakan hukum yang selama ini terkesan hanya berlaku untuk rakyat kecil. “INW berharap, pemerintahan Prabowo akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari ulah pihak tertentu,” tegasnya.

Meski begitu, Hasan Basri mengapresiasi gerak cepat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot anak buahnya yang diduga terlibat kasus pagar laut Tangerang. Sebaliknya Hasan Basri mempertanyakan kenapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diam saja.

Padahal semua pihak tahu jajaran pemerintahan daerah Tangerang, mulai dari kepala desa, camat, bupati, walikota hingga gubernur patut diduga terlibat di balik pagar laut itu. Seharusnya kata Hasan Basri, Mendagri Tito segera mengambil tindakan terhadap jajaran yang diduga terlibat seperti yang dilakukan Nusrin Wahid. “Mustahil yang punya wilayah tidak tahu ada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer,” ucap Hasan Basri.

Sikap diam Tito dinilai Hasan Basri terkesan tidak mendukung tindakan Presiden Prabowo untuk memberantas pihak-pihak yang melanggar hukum. “Ini patut dipertanyakan ada apa. IAW sangat mendukung tindakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terhadap anak buahnya. Semua pihak harus mendukung program Presiden Prabowo dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, presiden direktur dari satu perusahan properti besar yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang menuntut adanya kepastian hukum atas dibatalkan 50 sertipikat SHGB milik satu perusahaan besar. Kata Hasan Basrii lagi, mereka menuntut kepastian hukum sementara tidakan mereka dalam merampas tanah rakyat tidak menghargai hukum. “Ini mamanya standar ganda,” ujarnya.

Untuk diketahui keenam pejabat BPN yang dicopot, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berisial SH. Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET, Ketua Panitia A berinisal WS. Selain itu Ketua Panitia A berinisial YS, mantan Kepala Survei dan Pemetaan berinisial LM dan mantan PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA. (*/tomi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *