HARIANTERBIT.CO – Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten yang jadi sorotan banyak pihak mulai diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan di lokasi.
Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 lalu. “Bareskrim Polri mulai selidiki kasus pagar laut Tangerang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, (31/1/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Penyidik kini juga tengah melakukan pengecekan di lokasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pihak dimaksud Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang kini dibatalkan.
Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan-keterangan.
Dikatakan Brigjen Djuhandani, dari awal pemberitaan terkait pagar laut Tangerang pada awal Januari 2025, pihaknya diperintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melaksanakan penyelidikan. Bareskrim Polri nanti akan menggulirkan hasil penyelidikan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran, baik berupa pemalsuan yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan dan lainnya. “Kami sudah melakukan penyelidikan semoga bisa mengungkap tindak pidana terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan undang-undang pencucian uang,” ujar Brigjen Djuhandani.
Penyidik Bareskrim Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, di antaranya pihak yang menertibkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), baik lurah maupun pihak Kementerian ATR/BPN. “Mereka akan dipanggil berkaitan dengan terbitnya SHGB,” tegas Brigjen Djuhandani.
Namun sejauh ini belum ada pemeriksaan para saksi karena saat ini penyidik Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan serta barang bukti. Sebaliknya, lanjut Djuhandani, setelah mengumpulkan bahan keterangan maka akan dilakukanl pemanggilan untuk klarifikasi terhadap bahan-bahan yang didapatkan penyidik. (*/tomi)