Prajurit Satuan Komando Pasukan Katak Koarmada I terjun langsung membongkar pagar laut  di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1/2025). (ist)

PDIP Tak Terima dalam Kasus Pagar Laut, Delapan ASN hanya Disanksi Berat

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Buntut heboh kasus pagar laut dan penerbitan ratusan SHGB dan SHM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Namun sanksi ini dipertanyakan, dan dianggap tidak akan menimbulkan efek jera. “Sanksi berat tidak cukup,” kata politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Memteri ATR/BPN Nusron Wahid dan jajaran, Kamis (30/1/2025).

Deddy minta Nusron menjelaskan alasan pegawai tersebut hanya diberikan sanksi berat. “Yang jadi pertanyaan saya, ini kenapa sanksi berat? Apakah ini persoalan administrasi atau persoalan pembegalan hukum, Pak?” kata Deddy.

Deddy khawatir kasus seperti pagar laut akan terjadi lagi jika para pelaku tidak diproses hukum. Dia menilai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang masuk ke dalam kejahatan.

“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi-sanksi,” tegas Deddy.

“Saya minta, mohon, ya sudah proses hukum, pak. sehingga bisa dibatalkan itu, karena soal ruang abu-abu aturan kita itu sangat mudah dimanipulasi, semua ada bohirnya, semua bisa-bisa saja,” tambahnya. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *