Anggota DPR RI Dapil Sumatra Barat Andre Rosiade saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ist)

DPR Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pemuda Asal Sumbar RV

Posted on
HARIANTERBIT.CO – Kematian seorang pemuda asal Sumatra Barat, Rahmat Vaisandri (29), baru-baru ini dan menjadi perhatian publik, direspons kalangan wakil rakyat di Senayan.

Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian almarhum Rahmat Vaisandri.

Komisi III juga meminta Kapolres Jakarta Timur memerintahkan Kapolsek Pasarebo beserta jajarannya melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri.

Respons komisi yang membidangi masalah-masalah hukum ini mencuat dalam kesempatan audiensi antara keluarga korban, yang didampingi penasihat hukum, dengan Komisi III DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Audiensi itu difasilitasi anggota DPR RI Dapil Sumatra Barat, Andre Rosiade. Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung Nusantara II DPR RI.

Audiensi ini bertujuan untuk mendengar penjelasan dari Kabid Propam dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Tasikmalaya Kota terkait kasus anak yang berhadapan dengan hukum dengan Putusan No 1.Pid. Sus-Anak/2025/PN.Tsm dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, serta menerima pengaduan masyarakat dari keluarga almarhum Rahmat Vaisandri.

“Secara transparan dan berkepastian hukum, dengan mengedepankan metode scientific crime investigation secara komprehensif, serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDemiLola Nelria Oktavia saat membacakan kesimpulan audiensi.

Komisi III DPR RI juga mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Anak Dani Wijayanto, Anak Fajar Maulana, Anak Rajawali Sakti, dan Anak Rava Raditya Putra, agar ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara No 1/Pid.sus-Anak/2025/PN.Tsm di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” tegasnya.

Komisi III DPR RI meminta Polri dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kejaksaan dan pengadilan, untuk selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dan untuk memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *