HARIANTERBIT.CO – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman periode 2017-2022 dipeiksa penyidik KPK, Rabu (15/1/2025). Dia dimintai kererangan sebagai saksi atas tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus politikus PDIP Harun Masiku.
Selain Arief Budiman, hari ini KPK juga memeriksa Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. “Ada tiga saksi yang diperiksa, AB, SB, dan SMG. Ketiga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Rabu (15/1/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan informasi apa saja yang akan dikorek dari mulut ketiga saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP tersebut. Dua hari lalu Hasto Kristiyanto telah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan oleh penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024), bersama advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang sama.
Hasto diduga sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Tujuannya supaya KPU dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatra Selatan I.
Selain itu, tersangka Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Hasil pengusutan diketahui, Hasto secara bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Jumlahnya 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Uang suap itu guna mempermulus langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dikatakan, pada 8 Januari 2020 bertepatan dengan digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*/tomi)