HARIANTERBIT.CO – Sebanyak Rp350 miliar lebih uang disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyidik juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening tersangka dan kroninya.
Selain itu juga disita uang 2.005.082 dolar Singapura dari sebuah rekening pihak terkait perkara tersebut. “KPK melakukan serangkaian penyitaan uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Penyidik KPK melakukan penyitaan karena uang tersebut diduga diperoleh secara haram. Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi yang menghantar Rita ke dalam tembok derita.
Mantan Bupati Rita Widyasari diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan berkaitan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Bukan hanya itu, KPK kini tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati Kukar Rita priode 2010-2015.
Dari penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga ikut disita KPK.
Barang sitaan itu kini sebagian dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Ada juga yang dititip di tempat lain, yakni di Samarinda, Kalimantan Timur agar mendapat perawatan.
Penyidik KPK saat ini tengah menelusuri asal usal barang tersebut. Sebagai bagian dari penyidikan nantinya barang sitaan ini melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK telah rampung perkara penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersangka Rita Widyasari. Saat ini KPK juga sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut.
Saat ini mantan Bupati Kukar Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan orang nomor satu di Kukar ini oleh pengadilan dinyatakan terbukti bersalah menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000. Uang itu sebagai pelicin terkait perizinan proyek. (*/tomi)