Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen. (ist)

Kuasa Hukum Hasto Gugat Keberadaan KPK, Saatnya Lembaga Ini Dievalusi

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra Zen, meminta agar  keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dievaluasi, buntut kliennya jadi tersangka.

Sebelumnya, sebuah lembaga nirlaba, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengajukan gugatan terhadap KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dan dewan pengawas (dewas) yang menurut MAKI tidak sah.

MAKI mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). MAKI menilai pembentukan pansel capim dan cadewas KPK merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto. “Kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi.Terlebih pada prinsip dasarnya KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo,” ujar Patra Zen, Kamis (9/1-2025) menanggapi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Sejak berdiri 22 Desember 2002, kata Patra Zen, dalam kesempatan jumpa pers di Jakarta, baru kali ini KPK menerbitkan — bukan dua bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara.”Baru kali ini, (sudah) lebih dari 22 tahun KPK berdiri,” tandasnya.

Oleh karenanya, menurut Patra, tentu di KPK sendiri, tidak bulat penyidiknya, gak akan sepakat.”Pasti ada penyidik yang baik di KPK.” imbuhnya.

Patra kemudian merinci; sprindik (surat perintah penyidikan-red) pertama Januari 2020. Kedua 5 Mei 2023, ketiga dan empat 23 Desember 2024. Apa artinya ini, sprindik, apa konsekuensinya?

Konsekuensinya, menurut Patra, ketika diterbitkan sprindik anggaran, biaya. “Maka kalau kita tarik, sejak penetapan Harun Masiku tersangka Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan, berapa sudah anggaran yang dimakan/digunakan oleh KPK,” katanya.

Belum lagi termasuk, katanya (biaya) operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri. “Kalau saja Pak Hasto bukan Sekjen PDI Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat, keadaan tidak seperti ini. Makanya dugaan kriminalisasi, dugaan pemaksaan, dugaan order valid,” katanya. Dan tak bisa kita melarang dugaan masyarakat seperti itu.

Yang pertama, empat sprindik. Ketiga biaya. Yang keempat: putusan pengailan sudah menyatakan ada 4 orang ketemudi (hotel) Grand Hyatt, menyatakan bahwa uang itu uang Harun Masiku.”Kalau saya penyidik, ya sudah setop,” komentar Patra Zen.

Patra kemudian bicara tentang analisis ekonomi dalam kasus kasus pidana. “Pemberantasan korupsi harus seimbang dengan kesejahteraan masyarakat,dengan kepentingan sosial ” lanjutnya menyebut ini sudah dilakukan di negara-negara maju.

Dia melanjutkan, sudah seharusnya keberadaan KPK dievalusi. Terlebih pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo.

Sebelumnya, sempat beredar sorotan masyarakat, bahwa pembentukan KPK era sekarang ini melanggar ketentuan pembentukannya. Ini bermula berangkat dari gugatan yang diajukan MAKI (masyarakat anti korupsi) bahwa KPK sekarang ipilih dan diajukan Presiden Joko Widodo. Sementara menurut ketentuan dipilih dan dbentuk oleh presiden yang baru (Prabowo Subianto). (lia)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *