HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nabire menetapkan Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, sebagai tersangka pada kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sekretaris KPUD Nabire Saverius Tebai.
Dalam surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa Sarlota telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraan dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang bersangkutan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sebut penyidik, seperti tertuang dalam surat pemberitahuannya, yang dikutip pada Selasa (24/9/2024).
Disampaikan pula, penganiayaan terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 12.32 WIT, di Kantor KPUD Nabire. Laporan polisi dilayangkan oleh Saverius Tebai. Terkait kasus tersebut, Sarlota menjelaskan, pemukulan terjadi lantaran dirinya kerap menerima diskriminasi di lingkungan pekerjaan di KPUD Nabire. Dia mengaku tidak dapat menahan emosinya dan terjadilah pemukulan. “Banyak sikap diskriminasi terkait pekerjaan yang saya terima. Itu membuat saya tidak dapat menahan emosi,” kata Sarlota.
Surati KPU
Merespons surat penetapan tersangka itu, Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah, dengan Nomor 101/PM.00.02/36.01/9/2024, dan meminta yang bersangkutan tidak mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai dengan diselesaikannya persoalan yang menjerat yang bersangkutan. Itu artinya, Sarlota dinonaktifkan untuk sementara waktu.
“Benar, Bawaslu Kabupaten Nabire telah menyurati KPUD Provinsi Papua Tengah terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu respons dari KPU Papua Pegunungan,” tandas Koordinator Divisi (Koordiv) HP2H Bawaslu Nabire Anton Wambrauw, melalui keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Rabu (25/9/2024).
Di sisi lain, Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni meyakini, pihaknya bisa menyelesaikan masalah tersebut. “Kami akan selesaikan. Masalah tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPUD Nabire,” tukasnya.
Jenifer Darling meminta kedua belah pihak lebih dewasa sehingga bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. “Lebih dewasalah dalam menyikapi masalah yang ada. Saling memaafkan satu sama lainnya dan kembali kompak. Soal perbedaan pendapat itu biasa. Bila mungkin ada kekurangan bisa dibicarakan secara internal,” katanya menyarankan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut. (*/rel/dade)