PP Hikmahbudhi Kecam Tersangka Dugaan Kasus Asusila Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) sangat mengecam perbuatan amoral yang terjadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Seorang berinisial HA telah melakukan dugaan pencabulan kepada anak berumur 13 tahun.

Diketahui kasus dugaan asusila tersebut terjadi di tahun 2023, namun belum ada kelanjutan proses hukum, karena HA tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Mirisnya, tersangka turut menghadiri pelantikannya menjadi anggota DPRD Singkawang pada Selasa (17/9/2024).

Kekerasan seksual yang dilakukan HA dengan cara memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan ancaman bahwa ia akan menagih semua utang penyewaan kos kepada orang tua korban. Korban yang masih di bawah umur pun merasa takut dan menuruti keinginan HA.

Atas perbuatannya, HA dapat dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Pemberdayaan Perempuan Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi Kartika Chandra Kirana turut mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HA kepada salah satu umat Buddha yang masih di bawah umur. Kartika menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, terlebih saat ini tersangka telah resmi duduk di kursi DPRD Singkawang tanpa rasa bersalah.

“Kami mohon agar aparat penegak hukum setempat segera mengusut kasus ini hingga tuntas agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku dapat membuktikan penegak hukum di indonesia berkomitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur,” kata Kartika, dalam keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut, Kartika ikut mendorong suara masyarakat agar dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD SIngkawang sampai proses hukumnya selesai.

Kartika juga mengungkapkan, kekerasan seksual merupakan hal serius yang perlu ditangani, sebab menimbulkan kerugian pada korban. “Kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius mengingat korban adalah anak di bawah umur. Hal ini tentunya sangat miris terjadi karena akibat dari kekerasan seksual tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental korban. Ini korban sangat dirugikan, jangan sampai tersangka malah berleha-leha menikmati jabatannya,” tandasnya.

“Kami dari PP Hikmahbudhi berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar segera menemukan titik terang, karena bentuk dari kontribusi nyata untuk umat Buddha dan sebagai mahasiswa Buddhis yang menghindari tindak kekerasan terhadap semua makhluk,” tutup Kartika.

Kasus pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karena tidakan ini tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai Pancasila. Sehubungan dengan kasus ini maka PP Hikmahbudhi menyatakan sikap:

  • Bahwa kami sangat mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual yang di alami oleh anak di bawah umur karena perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan diterima.
  • Mendesak kepada para aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Singkawang.
  • Menuntut adanya pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan seksual, guna memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan dan kehidupan tanpa trauma berkepanjangan. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *