PC Hikmahbudhi Tangsel Kecam Pembangunan Pengelolaan Sampah Dekat Vihara Siddharta

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang memproses material daur ulang campuran kering, seperti limbah rumah tangga, komersial, dan industry atau biasa disebut MRF (Material Recovery Facility) dengan kapasitas 60 ton per hari yang terletak di Jalan Manunggal Raya RW 03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di depan atau di sekitar Vihara Siddharta masih terus dilakukan padahal sejak awal direncanakan pembangunan tersebut sudah ditolak oleh warga sekitar.

Trio Anggara selaku ketua Pengurus Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Tangerang Selatan menyampaikan, pengurus vihara, umat vihara, maupun warga sekitar telah menolak diadakannya pembangunan tersebut, karena jelas akan menyebabkan dampak yang tidak nyaman ketika beribadah, kami dari Hikmahbudhi Tangerang Selatan juga mengecam pembangunan tersebut kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak dan bertanggung jawab atas pembangunan di lokasi yang tidak sesuai ini dan merugikan banyak masyarakat ini.

“Hingga tulisan ini dibuat, pembangunan tersebut tetap dilakukan walaupun sudah jelas-jelas ditolak oleh warga sekitar dan pengurus serta umat vihara karena lokasi tersebut jelas di depan vihara dan bisa mengganggu serta membuat aktivitas peribadahan menjadi tidak nyaman,” kata Trio, melalui keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Rabu (18/9/2024).

Jika pabrik pengolahan sampah tersebut masih tetap dipaksakan, maka jelas akan sangat mengganggu dan merugikan banyak pihak apalagi di depan pabrik pengolahan sampah tersebut berdiri salah satu vihara terbesar di Tangerang Selatan dengan jumlah mencapai 500-1.000 umat yang beribadah setiap minggu. Akan banyak kerugian dan dampak buruk yang terjadi jika pabrik tersebut tetap dipaksakan berdiri.

“Sekitar 500-1.000 umat Vihara Siddharta sangat jelas menolak dan mengecam pembuatan pabrik yang berlokasi di depan vihara tersebut, karena jelas akan sangat mengganggu jalannya aktivitas beribadah. Vihara tidak hanya menjadi tempat ibadah umat Buddha, namun juga menjadi tempat tinggal Bhikkhu Sangha. Selain itu, warga sekitar juga sangat menolak adanya pabrik sampah di lingkungan mereka,” ujar Trio.

Jika pabrik ini masih tetap dipaksakan berdiri, maka jelas Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gagal menjalani tugasnya, padahal kita ketahui bersama moto Kota Tangerang Selatan adalah Cerdas, Modern, Religius. Di mana letak unsur religiusnya jika umat beragama tidak bisa nyaman beribadah, hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.

“Penolakan ini tidak hanya dilakukan oleh warga sekitar, pengurus vihara, umat vihara, tapi juga dari segenap unsur elemen seperti organisasi lintas agama dan organisasi Cipayung Plus Tangerang Selatan,” tandas Trio

Trio menuntut Walikota Tangerang Selatan dan DLH Tangerang Selatan untuk memberhentikan pembangunan pabrik sampah di depan Vihara Siddharta karena jelas sangat merugikan banyak pihak. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *