HARIANTERBIT.CO – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap bahwa pendeta dan pengurus GBI CK7 tidak transparan kepada ribuan jemaat mengenai uang dana jemaat di atas Rp100 miliar yang disetor ke Indosurya.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono SH, MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ditilik dari isi putusan Koperasi Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya. “Kami ingin menganalisis apakah ada dugaan permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menggunakan uang masyarakat. Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya,” kata Advokat Bambang Hartono, dalam keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJS yang diduga menipu 13 korban dengan kerugian Rp53 miliar. “JJS melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya nggak ada. Dan, uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJS baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib,” ujar Bambang.
Ketika dilaporkan ke kepolisian di Mabes Polri dan diminta pertanggungjawabannya, JJS malah teriak dia korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa dipolisikan bukannya tanggung jawab malah berniat mencelakakan orang lain. Apa itu ajaran agama.
Di tempat berbeda, Advokat Bambang Hartono menjelaskan, bahwa terlihat garis merah di mana lawyer yang dipakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama yaitu Juniver Girsang. “Apalagi pendeta senior JJS menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke perusahaan investasi bodong Koperasi Indosurya. Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya,” tandasnya.
Harapan para jemaat menanyakan ke pengurus gereja apakah benar pernyataan LQ Indonesia Lawfirm atau tidak? Jika GBI tidak mau mengaku, mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama. LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7.
“Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa bersama. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharusnya untuk kepentingan gereja, malah dibelikan mobil BMW untuk pendetanya, sedangkan jemaatnya naik becak dan bajaj ke gereja,” imbuh kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm Ali Amsar menyindir. (*/rel/dade)