HARIANTERBIT.CO – Para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno lokal di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. Pemeran dalam film dewasa yang viral di media sosial (medsos) direkrut melalui medsos.
Mereka tidak terikat kontrak, tetapi menggunakan sistem putus dan pembayarannya dilakukan setiap pembuatan film. “Sangat berpotensi para pemerannya jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/9/2023), melalui siaran pers yang didapat media ini.
Para pemeran film tersebut akan dijerat Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Disebut dalam undang-undang itu, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
Tindak lanjut atas penyidikan akan dilakukan setelah pemeriksaan 16 pemeran video asusila itu pada Jumat (15/9/2023).
Dijelaskan Kombes Ade Safri, para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno direkrut melalui media sosial. Para tersangka mengajak ‘talent-talent’ untuk mau bekerja sama dalam pembuatan film porno tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film porno. Mereka akan dimintai keterangan terkait peran yang mereka lakukan dalam kasus tersebut.
Ke-16 orang yang telah dikirimi surat panggilan terdiri atas 11 pemeran wanita dan 5 talent pria. Polisi telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap para talent-talent tersebut. (*)