HARIANTERBIT.CO – Kepala Unit (Kanit) IV Tipidum Bareskrim Polri Kompol Dr Sukardi SH M.Hum kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023) sore kemarin, membenarkan bahwa pihaknya akan serius menangani dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terlapor, eks pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
“Bahkan, kami saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Masih mencari serta mengumpulkan data-data lengkap yang kami perlukan. Termasuk sudah mulai memeriksa saksi pelapor. Selain itu lagi tentunya sambil menunggu audit forensik dari penyidik kami,” kata Kompol Sukardi.
Ditambahkan perwira muda tersebut, pihaknya pun bakal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana oleh eks ketua serta sejumlah pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna. Sebab, hal tersebut menyangkut kehidupan orang banyak, yakni penghuni yang sudah tinggal menetap di apartemen mewah kawasan Jakarta Selatan tersebut.
“Selain itu, kami pun berharap kepada pihak pelapor, secepatnya melengkapi data-datanya agar penyidik bisa segera memeriksa terlapor. Kalau sudah jelas dan ada kerugian P3SR, kami akan periksa seluruh terlapor. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun 2023, kasus ini sudah terang benderang. Jika terindikasi ada tindak pidana dan cukup bukti, kami akan segera menetapkan tersangka,” imbuh Kompol Sukardi dalam keterangannya.
DILAPORKAN WARGA PENGHUNI
Meski sudah dilakukan pergantian ketua dan pengurus untuk masa transisi, namun masih menyisakan persoalan serius terkait kasus dugaan penggelapan dana puluhan miliar milik Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Oleh karenanya, setelah dilaporkan kini penyidik dari Bareskrim Polri pun, melakukan pendalaman untuk mengusut secara tuntas.
Dalam kasus dugaan penggelapan dana milik ratusan warga atau penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, disematkan kepada kepengurusan P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan periode 2018 – 2021 yang dipimpin Naufal Firman Yurzak. Sedangkan pelapornya adalah Olivian Mazaid pada 17 Juli 2023 lalu yang bertindak mewakili beberapa warga.
“Yang jelas melalui kasus ini, kami melaporkan saudara Naufal Firman Yurzak dan sejumlah orang (13 orang) di jajaran kepengurusan P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2018-2021 (diperpanjang hingga 2022 karena pandemi COVID-19) yang kita duga telah menyalahgunakan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna. Untuk jumlah dana yang diduga digelapkan berkisar Rp 35 miliar,” ujar Olvian Mazaid di kantornya di Jakarta, Senin (11/9/2023) sore. .
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna Transisi, M Ruslan Dahlan SH yang didampingi Sekretaris Andrian Nasution membenarkan bahwa Ketua, Sekretaris dan sejumlah pengurus P3SRS yang lama, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna yang besarnya dikisaran Rp 35 miliar.
“Pada periode sebelum 2018 dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna selalu surplus Rp 35 miliar. Pada periode 2021 devisit Rp 6 miliar dan tahun 2022 devisit Rp 22 miliar. Nah, di kemanakan dana Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atau Service Charge sampai puluhan miliar itu?” Begitulah ucap M Ruslan penuh nada tanya.
Menurut M Ruslan lebih lanjut seraya menyebut periode kepemimpinan Naufal Firman Yurzak telah berakhir pada tahun 2022. Lantas diganti oleh orang kepercayaannya, yakni Lim Bambang Subianto yang dilantik pada Mei 2023. Selanjutnya, pada bulan Juli atau tepatnya tanggal 22 Juli dilaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) dan terpilih pasangan pengurus transisi, yakni M Ruslan Dahlan SH (Ketua) dan Andrian Nasution (Sekretaris) yang terpilih secara aklamasi. (***)