KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta ke Luar Negeri

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dicegah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Eko, istrinya Ari Muniriyanti Darmanto selaku komisaris PT Ardhani Karya Mandiri juga ikut dicegah tidak meninggalkan Tanah Air selama enam bulan.

Pihak KPK telah mengajukan surat pencegahan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Eko Darmanto dan istrinya bepergian ke luar begeri.

Selain Eko, pihak KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini. “Ada empat orang yang dicegah. Satu ASN di Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023), dalam siaran pers yang diterima media ini.

Eko dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 September hingga 2 Maret 2024, karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK telah meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Bahkan proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung. KPK telah memeriksa 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan dan Malang.

Selain itu, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto dan telah resmi ditetapkan sebagai tetsangka.

Eko Darmanto didiga menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terungkap berawal adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk kategori outlier.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utangnya tidak sebanding dengan penghasilannya sehingga ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko mengalami peningkatan sebesar Rp500 juta dari sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *