HARIANTERBIT.CO – Kendaraan dinas operasional (KDO), kendaraan milik ASN maupun warga yang ingin masuk ke area parkir Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara wajib lulus uji emisi. Hal ini dilakukan dengan upaya penurunan emisi kendaraan bermotor yang saat ini tengah digencarkan.
Camat Pademangan Didit Mulyadi mengakui, kalau area parkir Kecamatan Pademangan mewajibkan kendaraan yang masuk dan parkir harus lulus uji emisi. Menurutnya, pembatasan akses masuk tersebut sejalan dengan upaya penurunan emisi kendaraan bermotor yang tengah digencarkan. Pembatasan akses. “Jadi di pintu masuk kantor kita siagakan petugas. Mereka lakukan pengecekan apakah kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum, dan ini diberlakukan sejak Senin (11/9/2023),” kata Didit Mulyadi.
Pembatasan itu meliputi seluruh jenis kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Bagi kendaraan yang kedapatan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, pihaknya melakukan penghalauan dan mengarahkan kendaraan tidak masuk area kantor camat.
Diharapkan Didit, seluruh warga memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai upaya menurunkan emisi dari kendaraan bermotor. Dengan begitu, mereka diharap akan rutin melakukan pengecekan berkala kendaraan agar tidak sampai memicu polusi udara di atas ambang batas ketentuan yang berlaku. “Selama ini emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar dampak polusi udara. Ayo bersama kita jaga keberlangsungan lingkungan,” tandasnya. (*/wandhy)