HARIANTERBIT.CO – Setelah beberapa bulan jadi buronan, akhirnya Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila wilayah Canggu, Bali, Kamis (7/9/2023). Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sebuah senjata api (senpi).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan, pihaknya telah menangkap Dito Mahendra. “Ditangkap sekitar pukul 14.30 di sebuah villa,” Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023), melalui keterangan pers yang didapat media ini.
Dito Mahendra pada Jumat langsung diterbangkan ke Jakarta, dan kini ditahan di Bareskrim Polri. Sekitar pukul 15.48 WIB, tiba di Gedung Bareskrim Polri. Dito mengenakan rompi tahanan dengan topi disertai tangan diborgol langsung digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri pada 17 April 2023 usai menggelar perkara, penyidik Bareskrim Polri langsung menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Nanun Dito menghilang dan dinyatakan buron hingga ditangkap di Bali.
Polisi menjerat Dito Mahendra melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (*)