Usut Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta ED mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan pihak KPK mengaku telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ED.

Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK telah melakukan analisis atas dugaan tersebut. “Ada indikasi dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023), melalui siaran pers yang didapat media ini.

Kasus dugaan korupsi ED kini telah ditingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap ED telah rampung.

Terkait dugaan transaksi mencurigakan ED, penyidik KPK telah memeriksa 17 saksi dari berbagai wilayah, yakni Surabaya, Jakarta, Pasuruan dan Malang. Pihak KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan ED.

KPK juga disebutkan segera mengumumkan status tersangka ED. Penyidikan atas kasus ini berawal dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena LHKPN ED masuk kategori outlier.

Disebutkan ED, dalam satu tahun belakangan memiliki utang yang meningkat drastis. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya sehingga terjadi ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan ED.

Uang ED mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *