Panji Gumilang. (ist)

Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Pemblokiran 96 Rekening Panji Gumilang

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan permohonan untuk pemblokiran 96 rekening atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) milik pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut. “Surat permohonan blokir terhadap 96 rekening YP telah dikirimkan,” kata Brigjen Ramadhan, Selasa (29/8/2023), dalam siaran pers yang didapat media ini.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang kini mendekam dalam tahanan Bareskrim Polri dalam kasus pemistaan agama.

Dalam penyidikan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut. Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Pimpinan Al-Zaytun itu harus mendekam dalam sel setelah kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Pihak NII Crisis Center juga ikut melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center teregister dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dijetat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *