Ny. Firdaus, kuasa keluarga Muhammad, Hatta dan saksi kenal dekat Nabil, Yowel Gabril (ist)

Ny Firdaus Ngadu ke Presiden dan Kapolri soal Putranya yang Dituduh Pengedar padahal Korban Penyalahgunaan Narkoba

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Keluarga Firdaus mengaku ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Penyebabnya, putra sulungnya yang bernama Nabil (19) menjadi korban terhadap penyalahgunaan Narkoba, malah disangkakan sebagai pengedar. Ia tak pasrah meski kasusnya sudah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) kemarin.

Karena itu pula bersama kuasa keluarga Muhammad Hatta dan saksi yang merupakan kawan terdekat Nabil, yakni Yowel Gabril, Kamis (14/8/2023) sore kemarin, menggelar jumpa pers dengan sejumlah media di kawasan Jakarta Timur. Ny. Firda, begitulah panggilan karib Firdaus – tak kuasa menahan kesedihan. “Namun, saya tahu persis dan kenal betul, kalau Nabil itu anaknya pendiam. Dia nggak pernah terlibat dengan Narkoba. Kalaupun dia ditangkap karena tuduhan Narkoba, itupun hanya dipengaruhi teman – temannya dan hanya mencoba-coba untuk memakai saja,” timpal Ny. Firda, lagi.

Sebagai ibu kandung Nabil, Ny. Firda mengaku kecewa atas proses hukum terhadap putra sulungnya itu. Apalagi dirinya sudah banyak mengorbankan harta bendanya. “Sungguh, saya tak menyangka, kok bisa parah seperti ini. Yang awalnya berharap Nabil bisa direhabilitasi karena sebagai korban, tapi malah disangka menjadi pengedar,” ucap perempuan dengan 4 anak, salah satunya adalah Nabil.

Ny. Firdaus dan kuasa keluarga Muhammad Hatta (ist)

RUMAH DIJUAL AGAR NABIL BISA DIREHABILITASI

Ditambahkan Ny. Firda bahwa selama dalam proses penyidikan kasus anaknya tersebut di Mapolres Jaksel, dirinya sempat menjual rumah satu-satunya dengan harapan Nabil bisa direhabilitasi dan sesuai ketentuan yang ada. Apalagi, Nabil diyakini sebagai korban penyalahgunaan Narkoba jenis Sintetis tersebut.

“Sekarang ini, saya bersama ketiga adik Nabil, harus hidup dengan mengontrak rumah di bilangan Cijantung, Jakarta Timur. Saya sudah tidak punya apa-apa lagi, karena sudah habis untuk mengurus kasus itu melalui pengacara saya. Baik itu dari pengacara pertama maupun pengacara kedua yang awalnya mau membantu mengurus proses rehabilitasi Nabil,” ungkapnya, panjang lebar.

Baik itu Ny. Firda maupun kuasa dari pihak keluarga, Muhammad Hatta menyatakan sangat keberatan kalau Nabil dituduh dengan Pasal 112 UU Narkotika. Yakni memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkoba jenis Sintetis yang ancaman hukumnya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan Pasal 114 UU Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual atau pengedar.

“Maka itu, kami mohon perhatian dan bantuan dari Bapak Presiden Jokowi. Tujuannya agar dapat meluruskan kasus ini. Bahkan, kami pun telah menembuskan laporan ke Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, karena kami sangat berharap Nabil yang masih remaja dan masih punya masa depan yang lebih baik,” ucapnya lagi, penuh harap.

Sebagai permohonan keluarga dari Ny. Firda, diharapkan Nabil bisa menjalani rehabilitasi karena sebagai korban. “Tidak masalah jika proses hukumnya terus berlanjut, namun pasal yang disangkakan harus sesuai fakta. Nabil hanya pemakai, bukan sebagai pengedar seperti yang dituduhkan,” pungkas Muhammad Hatta yang selalu mendampingi Ny. Firda karena merasa prihatin dan tergerak mau secara ikhlas membantunya. Bahkan, sangat menyayangkan kedua pengacara yang semula ingin membantu kasus Nabil, tapi tak dijalani secara tuntas. (Oko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *