HARIANTERBIT.CO – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, diduga uang hasil penerimaan gratifikasi digunakan untuk investasi di berbagai perusahaan. Dugaan penggunaan uang itu kini didalami KPK.
Penyidik KPK sedang fokus menyelidiki dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael Alun diselidiki melalui General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra. “Jimmy didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023), melalui keterangan pers.
Sementara itu, tiga saksi kasus Rafael Alun lainnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, mereka yakni Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama Vanson Sihole, Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012 Achmad Subchan dan Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010 Sardjono Soemardjo.
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. “Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Kuat dugaan tersangka Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hasil pemeriksaan, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
Rafael diduga aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan. Rafael dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (*)