Selain Dipecat, Dua Oknum TNI Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum anggota TNI yang menjadi kurir sabu seberat 75 Kg divonis penjara seumur hidup. Keduanya ditangkap dengan selain membawa 75 kg sabu juga 40 ribu butir ekstasi.

Sidang dua anggota TNI itu berlangsung pada Senin, 29 Mei 2023. Selain hukuman seumur hidup, mereka juga dipecat dari TNI. Putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 medan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian dalam persidangan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka tahu bahwa perbuatan mereka itu merusak anak bangsa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya pernah bertugas di beberapa tugas pemerintahan selama berdinas di TNI. “Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan,” jelasnya. (rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *