Satpol PP cek rumah kosan

Usaha Rumah Kosan Harus Ada Izin Dilengkapi APAR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Rumah kosan di Rawasari, Cempaka Putih digeruduk petugas gabungan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (29/5/2023).

Sejumlah rumah kosan yang disisir yakni terletak di Kampung Rawasari RT 013/RW 08 dan Pramuka Sari RT 013 RW 07, Rawasari, Cempaka Putih tidak mentaati peraturan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang Simbg untuk perizinan rumah kosan dan juga Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengungkapkan, dalam pendataan perizinan rumah kosan menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Pusat yang prinsipnya memastikan rumah kosan memiliki izin sesuai ketentuan.

“Kami mendata perizinan rumah kosan yang ada di Kampung Rawasari RT 013/RW 08 dan di Pramuka Sari RT 013 RW 07 Rawasari Cempaka Putih,” ungkapnya.

Menurutnya dari hasil pendataan tersebut, ada yang belum memiliki IMB terkait perizinan pendirian rumah kosan.
“Ada yang belum bisa menunjukan perizinan. Nanti akan kami undang ke kantor untuk bisa menunjukan surat perizinan nya,” jelasnya.

Tumbur berharap, para pemilik rumah kosan dapat segera mengurus dan juga menyesuaikan perizinan. Sedangkan, untuk aspek keselamatan di setiap rumah kosan dengan tersedianya Apar untuk meminimalisir terjadinya kebakaran. “Petugas Sudin Gulkarmat juga menerangkan bahwa setiap rumah kosan harus dilengkapi Apar, termasuk akses keluar masuk bila terjadi kebakaran. Tapi kebanyakan pemilik tidak memikirkan sampai sejauh itu,” tandasnya.

Tokoh masyarakat Jakpus, Budi menegaskan, Pemkot Jakpus semestinya dapat mengingatkan, UKPD terkait dalam permohonan izin rumah kosan. Yang saat ini ada peraturan baru yakni pelayanan Simbg yang didasari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 31 tahun 2022 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, dalam pelayanan ini petugas Suku Dinas (Sudin)Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus, saat ini berperan seluruhnya mulai dari perizinan hingga pengawasan bangunan di lapangan. “Jangan sampai dilapangan malah tambah banyak pelanggaran bangunan contohnya izin rumah tinggal dilapangan rumah kosan dan losmen seperti di Tanah Abang, dan wilayah lainnya,” ungkap tokoh ini.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Syarief mengingatkan Dinas CKTRP menambah Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelayanan Simbg. ‘System pelayanan Simbg butuh waktu. Jadi memang SDM nya harus diperbanyak supaya berkas permohonan tidak numpuk,” harap Politisi Partai Gerindra. (van)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *