Alvin Lim, kuasa hukum versus Raja Sapta Oktohari, terlapor kasus Mahkota. (ist)

LQ Indonesia Ingatkan Jokowi, Terlapor Kasus Mahkota Rugikan Rp7 Triliun Belum Ditindak Polda Metro Jaya

Posted on

HARIANTERBIT.CO – LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud Md yang ingin agar penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan. Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan.

“Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak menggubrisnya,” kata Advokat Bambang Hartono SH, MH selaku kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, melalui rilis yang diterima HARIANTERBIT.CO, Selasa (7/2/2023).

Kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto di mana LQ Indonesia Lawfirm sebagai pelapor dan kuasa hukum, dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 dan LP No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Juni 2020. “Laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya, Mahkota ini kerugian total Rp7 triliun dengan korban sekitar 6.000 orang berdasarkan data PKPU. Namun, tidak juga kunjung ada penetapan tersangka, padahal alat bukti sudah jelas,” ungkap Bambang.

“Penyidik terkesan tumpul terhadap saksi yang tidak kooperatif, padahal KUHAP jelas dua kali dipanggil tidak datang, bisa dijemput paksa. Tidak dilakukan oleh penyidik. Korban masyarakat merasa Polda Metro Jaya (PMJ) menelantarkan kasus ini,” lanjutnya.

Ini adalah salah satu contoh kasus keuangan yang disebut Presiden Jokowi dalam keterangannya di depan OJK. “Sering pelaporan sudah ada laporan keluhan, laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas, gini-gini, hati-hati yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan, itu sulit membangun, sulit membangun kembali,” ungkap Presiden Jokowi mengingatkan.

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan dan mengadukan bahkan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menindaklanjuti kasus investasi bodong tersebut. “Kapolri Listyo, harusnya berani tegas, dan potong kepala. Kapolda Metro Jaya jika tidak mampu menyelesaikan kasus Mahkota, jangan hanya umbar janji.
Presiden patut tahu bahwa pada pelaksanaannya di tingkat Polda Metro Jaya,” ujar Bambang.

“Semua kasus investasi bodong mandek, bukan hanya Mahkota dan OSO Sekuritas tapi juga, Narada, Minna Padi dan ATG jalan di tempat sudah dua tahun lebih. Jika Presiden dan Mahfud serius ingin masyarakat percaya pada penegakan hukum, perintahkan Kapolri untuk segera Copot Irjen Fadil Imran, selaku kapolda Metro Jaya,” tandasnya.

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dan Mahfud atas kejahatan di bidang keuangan, karena itu penting bagi masyarakat. “Pak Jokowi dan Mahfud, segera panggil Kapolri serta Kapolda Metro Jaya, dan tanyakan kenapa kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, Minna Padi dan ATG mandek sudah dilaporkan sejak 2020? Penyidik bahkan Kapolda Metro Jaya terkesan takut menindak terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto padahal alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur pidana sudah terpenuhi,” terang Bambang.

“Kenapa dijadikan alasan saksi yang mangkir sebagai kendala penyidik selama tiga tahun, Mahfud sudah jelaskan mangkir dua kali langsung proses hukum, kenapa Kapolda Metro Jaya, nggak berani proses hukum? Apakah blender Pak Kapolda Fadil Imran rusak? Apa Fadil Imran lupa janjinya untuk memblender terkait oknum polisi?” ungkapnya lagi.

“Di sinilah LQ mengingatkan aparat penegak hukum terutama kepolisian, apakah serius membasmi penjahat dan menegakkan hukum atau cuma pencitraan dan pura-pura saja, biarkan masyarakat menilai, apakah wajar sampai 6-7 kali mengundang Raja Sapta Oktohari yang tidak hadir selama dua tahun jadi alasan? Sedangkan orang lain, seperti Habib Rizieq, belum dipanggil sudah dibuntuti dan dibunuh pengawalnya?” pungkas Bambang mengingatkan. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *