Sejumlah massa dari FKMTI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/1/2023). meminta membebaskan Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya, Nurlalela, serta mendesak mengusut tuntas aksi mafia tanah yang telah membuat rakyat menderita karena hak tanahnya dirampas. (ist)

Minta SK Budiardjo Dibebaskan, FKMTI Desak Komnas HAM Tetapkan Perampasan Tanah sebagai Pelanggaran HAM Berat

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), menggelar unjuk rasa di Komnas HAM. Mereka mendesak Komnas HAM segera membebaskan Ketua Umum FKMTI SK Budiardjo yang saat ini ditahan karena dugaan pemalsuan dokumen tanah. Massa juga meminta Komnas HAM mengusut tuntas aksi mafia tanah yang telah membuat rakyat menderita.

“Upaya hukum korban yang telah dilakukan korban biasanya tak digubris pihak instansi terkait dan dapat dengan mudah dikalahkan oleh pihak yang mengincar tanah korban. Sebagai contoh, dugaan kriminalisasi terhadap Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya. Mereka membeli dari para pemilik girik dengan total luas 1 hektare lebih di Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2006. Semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya,” ujar Juru Bicara FKMTI Sutarman, usai melapor kepada staf Komisioner Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Senin (30/1/2023) siang, dalam keterangnnya.

Sutarman menambahkan, girik no 1906 yang dibeli SK Budiardjo tercatat di kelurahan, dan Akta Jual Beli-nya (AJB) tercatat di Kecamatan Cengkareng. “Menurut kuasa hukum Ketua FKMTI, putusan tersebut sebetulnya sudah inkrah, karena tak ada yang mengajukan banding,” jelasnya.

Masih banyak lagi korban mafia tanah yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi. Melalui aksinya, massa FKMTI mendesak Komnas HAM:

  1. Membuat pernyataan tegas bahwa mafia tanah beserta bekingnya yang merampas hak tanah rakyat dengan berbagai cara termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
  2. Melindungi rakyat yang tengah mempertahankan hak atas tanah milik mereka agar tidak jadi sasaran kriminalisasi oleh komplotan mafia tanah dan oknum aparat hukum dengan mendesak pihak kepolisian segera menerbitkan surat edaran pada jajarannya agar melakukan pemeriksaan terkait kasus pertanahan tidak hanya berdasarkan bukti formal berupa sertifikat tanah tetapi harus diperiksa warkahnya, karena sudah terbukti banyak sertifikat asli bisa terbit tanpa alas hak kepemilikan yang sah, seperti beda lokasi, tapi bisa terbit sertifikat di atas tanah milik orang lain.
  3. Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk segera membebaskan rakyat yang sedang dikriminalisasi termasuk Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya, Nurlaela, yang saat ini ditahan saat proses praperadilan tengah berlangsung.
  4. Mendukung upaya pembentukan pengadilan adhoc pertanahan untuk penyelesaian konflik pertanahan dengan hakim independen dan dengan melakukan adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka. (*/bdg)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *