HARIANTERBIT.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk segera membebaskan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo beserta istrinya, Nurlaela, dari penahanan karena saat ini tengah berlangsung proses praperadilan. Apalagi dalam waktu dekat Nurlaela, istrinya akan menjalani operasi.
Hal demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat menerima anggota FKMTI, Kamis (12/1/2023) siang, di kantor Komnas HAM, Jakarta. “Komnas akan membuat surat rekomendasi kepada pihak terkait sebagai upaya untuk membebaskan Pak Budi dan istrinya, Nuelaela, dari tahanan serta memproses pengaduan soal kasus tanahnya, dan meminta pihak terkait melakuksn proses mediasi,” tegasnya.
Para korban ditemui dua komisioner Komnas HAM, yakni Hari Kurniawan dan Saurlin Siagian. Hari Kurniawan mengungkapkan, kasus pertanahan paling banyak diadukan warga. Ada sekitar 700 pengaduan masalah tanah. Sedangkan para korban yang tergabung dalam FKMTI mengungkapkan, mereka telah melaporkan kasus perampasan tanah mereka sejak tahun 2018. Mereka siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah.
Sebelumnya di hari yang sama, Ketua Gerakan Bhinneka Nasionalis (GBN) Eros Djarot bersama sejumlah aktivis dan para korban mafia tanah mendatangai Rutan Salemba untuk menjenguk SK Budiardjo.
Eros meminta Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Menteri ATR/BPN dan Kapolri mendengar aspirasi korban mafia tanah untuk mengadu data alas hak awal kepemilikan tanah. Dan bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban bermodal fitnah.
Sedangkan pengacara SK Budiardjo, Yahya Rasyid menjelaskan, penahanan ini adalah salah satu bukti kriminalisasi korban mafia tanah. “Kalau kondisinya seperti ini, rakyat bisa tak percaya lagi pada penegak hukum,” tandas Yahya, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Seperti diberitakan, SK Budiardjo ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Kejari Jakbar menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. SK Budiardjo dilaporkan memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2007. (*/bdg)