Muhammad Nur Aris, anggota Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta), bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada satu kesempatan. (ist)

FAKTA: Statemen Kamaruddin Simanjuntak Terkait Polri Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Anggota Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA), Muhammad Nur Aris, menilai statemen Kamaruddin Simanjuntak terkait Polri, tidak bisa dipertanggung jawabkan. Melalui kanal YouTube pada 9 Desember 2022, Kamarudin mengeluarkan pernyataan bahwa “Polri Lebih Mengabdi kepada Mafia”.

Menurut Muhammad Nur Aris yang akrab disapa Aris ini mengatakan, Polri saat ini sedang melakukan reformasi kelembagaan untuk mengembalikan citranya kepada masyarakat karena ulah beberapa oknumnya. Sehingga terlalu prematur apabila dalam situasi sekarang ini, ada oknum pengacara yang justru membangun kegaduhan dalam masyarakat.

Tak hanya itu, Aris menilai, saat ini justru kita harus mendukung upaya Kapolri dalam melakukan pembenahan institusi Polri. “Kami dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA), mengecam statemen Kamarudin Simanjuntak yang terkesan menghina dan menghujat Polri. Kalau mau mengkritik sih boleh-boleh saja, asal jangan menghina institusi,” kata Aris, yang juga dulu sebagai anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Senin (19/12/2022), melalui keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.CO.

“Kita dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) akan melakukan penyadaran kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu-isu yang terselip kebencian kepada penyelenggara negara, apalagi lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Aris, justru kita semua harus mendukung ikhtiar Kapolri dalam mengejawantahkan Polri yang profesional dan presisi. Oleh karena itu kita dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) menyatakan sikap:

  1. Mengecam pernyataan Kamarudin Simanjuntak (pengacara), yang telah merendahkan institusi Polri.
  2. Mendukung Polri agar mengambil sikap dan langkah atas pernyataan yang dilontarkan oleh Kamarudin Simanjuntak.
  3. Terus mendukung upaya Polri dalam penegakan hukum di Indonesia.
  4. Mendukung ikhtiar Kapolri dalam melakukan pembenahan institusi Polri guna mengembalikan citra dan wibawa Polri di masyarakat. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *