Umi Zahrok dari PKB

PP Muslimat NU Respons BMT sebagai Layanan Keuangan Mikro Syari’ah

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pimpinan Pusat Muslimat NU menghadiri undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Nomor : C-3300/DP-MUI/XI/2022 Sebagai Peserta dalam Kegiatan BMT Summit II, merupakan tindak lanjut BMT SUMMIT I dengan tema “ Optimalisasi Peran BMT Menggerakkan Sektor Rill Dalam Upaya Kedaulatan Pangan “ dibuka oleh Wapres RI Prof.Dr.KH. Ma’ruf Amin. pada: Sabtu-Minggu, 17-18 Desember 2022 di Hotel Red Top Jakarta.

Dalam buku panduan BMT Summit II, Wapres RI KH Ma’ruf Amin menyampaikan dengan segala potensi yang dimiliki BMT, masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki; diperlukan lembaga pejamin dan lembaga pengawas yang berfungsi mengawasi kinerja BMT, seperti diketahui badan usaha yang digunakan BMT pada umumnya adalah Koperasi. Berikutnya perlu Apex BMT atau koperasi skunder BMT yang berfungsi membangun jejaring dalam rangka meningkatkan efektivitas BMT, disamping itu yang perlu ditingkatkan yaitu adaptasi teknologi digital agar menjangkau masyarakat pelaku UMKM lebih luas.

PP Muslimat NU menugaskan Ibu Umi Zahroh. MSi Bidang Ekonomi Koperasi dan Agro Bisnis sesuai Surat Tugas Nomor : 3044/C/PPMNU/XII/2022 akan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait ekonomi kerakyatan yang tumbuh kembang di Muslimat NU dan warga Nahdliyin pada umumnya.

Dalam pengantar proposal Summit II MUI tersebut, menjelaskan bahwa BMT sebagai bentuk lembaga keuangan mikro syariah yang terlahir murni dari masyarakat Indonesia, telah menjadi primadona ekonomi syariah nasional yang kini juga telah dikenal di dunia.

Perkembangan BMT di Indonesia tidak terlepas dari besarnya porsi masyarakat kelas menengah dan bawah di Indonesia. Dari total sekitar 273 juta penduduk, 40% merupakan masyarakat kelas menengah dan 20 % digolongkan sebagai kelas bawah, ditambah sebanyak kurang lebih 26 juta jiwa dikategorikan sebagai penduduk miskin atau 9,54% jumlah penduduk. Pertumbuhan jumlah BMT saat ini bisa dibilang cukup pesat, sudah berdiri sekitar 4.500 unit.
peserta BMT SUMMIT II d Jakarta

Sebelum masuk ke materi terkait BMT, Umi Zahrok ingin menyoroti beberapa poin; pertama, Jaminan Produk Halal kepada pengusaha kecil dan mikro apakah diperlakukan sama dengan usaha menengah dan besar dalam pengurusan Jaminan Produk Halal yang dituangkan dalam UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) seperti Pedagang gorengan, warteg, martabak dan sebagainya, karena ini akan berhubungan dengan Regulasi BMT.

Kedua, Kehadiran financial technology (fintech) bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terutama bagi para pelaku usaha mikro terhadap layanan jasa keuangan mulai dari akses terhadap pinjaman modal usaha, hingga akses terhadap layanan jasa keuangan lain, seperti asuransi, investasi, sampai alat pembayaran yang mudah.

Layanan jasa keuangan yang semula bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat ternyata melahirkan masalah baru yang lebih pelik dengan maraknya transaksi pinjaman online yang menjadi trend bisnis illegal dengan berbagai kemudahan seperti pinjaman tanpa agunan, cepat dan prosesnya tidak sulit selalu menjadi andalan rentenir untuk menjerat masyarakat bukan hanya pedagang kecil atau pelaku usaha mikro tetapi juga ibu-ibu rumah tangga walaupun yang ditawarkan bunga pinjamannya sangat tinggi bahkan berkali lipat dari jumlah pinjaman pokok, namun karena tidak ada pilihan lain terutama saat ada kebutuhan mendesak maka banyak kalangan masyarakat terjebak hutang kepada rentenir online kasihan dikejar-kejar oleh penagih utang (debt collector) dengan cara yang kejam dan sadis yang menyebabkan para ibu rumah tangga tertekan, terancam, mengalami depresi dlsb.

Bidang Ekonomi Koperasi dan Agro Bisnis PP Muslimat NU menjelaskan terkait BMT bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mempunyai peran yang besar untuk mendukung program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberikan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, baik formal, semi formal, dan informal. Salah satunya adalah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yang merupakan LKM dengan prinsip syariah.

Utusan PP Muslimat NU menambahkan Pertumbuhan BMT di Indonesia cukup pesat dan animo dari masyarakat yang baik harus diikuti dengan pengaturan hukum yang jelas. Peraturan yang selama ini ada cenderung menambah-nambah aturan mengingat banyaknya rujukan peraturan yang harus dipatuhi.

Selain itu, BMT memang LKM yang cukup unik karena mempunyai sisi bisnis dan sosial. Peraturan yang terkait dengan keberadaan BMT diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan peraturan lainnya. Berpedoman pada semua undang-undang tersebut, maka perlu diketahui posisi BMT berdasarkan hukum positif di Indonesia.

Umi Zahrok menegaskan dlihat dari banyaknya peraturan pelaksana disamping UndangUndang koperasi tentu pengelolaan BMT sebagai KJKS harus memiliki kepastian hukum mengingat di dalam undang-undang koperasi yang menaungi BMT sebagai koperasi jasa keuangan syariah belum diakomodir secara jelas dan BMT dalam pelaksanaannya ada nilai komersil dan nilai sosial.

Utusan PP Muslimat menambahkan dalam rangka mendukung kepastian usaha dan masa depan pengembangan BMT, diperlukan perecanaan regulasi yang tepat, melalui kajian intensif dan studi kasus berbagai model yang cocok. Termasuk merencanakan BMT sebagai Layanan Keuangan Mikro Syari’ah yaitu regulasi yang menyehatkan, mengayomi, melindungi dan mengembangkan BMT secara luas.

Dijelaskan Umi Zahrok terkait regulasi yang megayomi BMT (UU No.1 Tahun 2013 tetang Lembaga Keuangan Mikro) Khusus untuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), kegiatan yang dilakukannya dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Pembiayaan di sini diartikan sebagai penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan menurut prinsip syariah (Pasal 1 (4) UU-LKM)) dan dalam menjalankan usahanya harus merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Serta wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus, dan mengawasi kegiatan LKM sesuai dengan prinsip syariah (lihat Pasal 12 & 13 UU-LKM).

REKOMENDASI BMT SUMMIT II

BMT Summit II, yang diselenggarakan pada tanggal 17-18 Desember 2022 di Hotel Redtop Jakarta dan dihadiri oleh berbagai elemen penggerak BMT serta stakeholders Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah setelah memperhatikan arahan, prasaran dan berbagai masukan dari forum, maka BMT Summit II menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
A. EKTERNAL
1. Mendesak pemerintah untuk memperhatikan dan mengakomodir aspirasi BMT sebagai lembaga pengembangan ekonomi rakyat agar melahirkan regulasi yang berpihak pada penguatan kelembagaan BMT, khususnya dalam penyusunan aturan turunan terkait UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah di sahkan.
2. Mendorong pemerintah untuk melibatkan BMT dalam berbagai kebijakan dan implementasi program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi rakyat.
3. Mendorong lembaga pengelola dana umat Islam untuk membangun kemitraan dengan BMT dalam pengembangan program pemberdayaan ekonomi umat.
4. Dalam rangka membangun kedaulatan pangan, meminta Pemerintah untuk memperioritaskan penyerapan produk pertanian dalam negeri serta secara serius melakukan mengendalikan impor produk pangan.

B. Internal
1. Meminta seluruh elemen penggerak BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk bersatu dan bersinergi dalam melakukan penguatan kelembagaan BMT dan pengembangan program dengan melahirkan forum BMT bersama MUI Pusat.
2. Dalam rangka penguatan kelembagan BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, BMT Summit II mendorong dilakukannya inisiatif penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Keuangan Mikro Syariah dan Rancangan Undang-Undang tentang Koperasi Syariah
3. Mendorong seluruh elemen pengelola BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk melakukan penguatan kapasitas kelembagaan serta modernisasi manajemen pengelolaan BMT, digitalisasi dan pengembangan SDM.
4. Mendorong seluruh elemen BMT dan Lembaga Keuangan Mikro syariah untuk memperkuat sinergi, kolaborasi dan kemitraan kepada seluruh stakeholders dalam upaya optimalisasi pengembangan program kedaulatan pangan.(mak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *