Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, SpPD

Wacana Pemberlakuan STR Seumur Hidup Ditolak Konsil Kedokteran Indonesia

Posted on

HARIANTERBIT.CO–Surat Tanda Registrasi (STR) dalam dunia kedokteran menjadi alat untuk mengontrol kualitas dokter. Oleh karena itu Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr. Putu Moda Arsana SpPD menolak wacana pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) tersebut berlaku  seumur hidup.

“Kalau kendaraan laik jalan, maka penumpang tentu akan lebih aman. Demikian juga jika dokter memiliki STR, maka pasien akan lebih aman,” kata dr Putu pada media gathering wartawan kesehatan bertema Media sebagai Alat Komunikasi dan Sumber Informasi Terpercaya di Bogor, Kamis (15/12/2022).

Menurut Putu, karena bersifat mengontrol kualitas dokter, maka STR harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Ini penting mengingat ilmu kedokteran terus mengalami perkembangan.

STR sendiri diberikan kepada dokter yang dinilai masih layak untuk praktik. Kelayakan ini menggunakan beberapa indikator termasuk diantaranya rekomendasi dari organisasi profesi seperti IDI.

Diakui, penerbitan STR ini menjadi wewenang KKI. Syaratnya adalah adanya dokumen sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau kolegium kedokteran.

“Dari STR ini, seorang dokter bisa mengurus izin praktik atau SIP yang dikeluarkan oleh pemda atau dinas,” lanjut dr Putu.

Selanjutnya, STR itu digunakan untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan pada KKI. Pemda bisa mengakses situs KKI untuk memastikan apakah STR seorang dokter yang mengajukan izin praktik masih berlaku atau tidak.

“Jadi bukan dari KKI untuk SIP. Tapi untuk membuat SIP harus ada STR, STR ada di KKI. Untuk membuat STR, harus ada serkom dari kolegium profesi, jadi itu tahapannya,” jelasnya.

Untuk mengurus STR ini, Sekretaris KKI dr Imran Agus Nurali SpKO memastikan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh dokter relative tidak mahal, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu tergantung jenjang STR yang akan diambil.

“Itu biaya resmi sudah diatur oleh negara, kita tidak ada biaya lainnya. Jadi tidak benar kalau mengurus STR itu berbiaya mahal,” tambahnya.

Diakui Imran, seluruh biaya pendaftaran STR tersebut menjadi penerimaan negara nonpajak dan tidak ada yang masuk ke Konsil Kedokteran Indonesia.

Imran juga membantah adanya keluhan dokter yang menyatakan bahwa mengurus STR itu lama. Sepanjang semua dokumen persyaratan lengkap maka pengurusan STR hanya memakan waktu 14 hari. (mk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *