HARIANTERBIT.CO – Warga Kota Depok yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan B di lokadi pelayanan Sarpas 1221 Pasar Segar, Jl. Raya Sersan Aning dan Mapolres Metro Depok Jl. Raya Margonda, kini memiliki SIM yang sudah menggunakan QRCode.
“Penggunaan QRCode merupakan salah satu inovasi bagi jajaran kepolisian untuk melengkapi data para calon pembuat SIM A dan B,” kata Kasie Standar SIM Korlantas Polri, AKBP Roby dipdampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano dan Kanit regiden iptu Parhan Arif, Senin (06/12/2022).
Menurut AKBP Roby, kegiatan ini merupakan satu langkah dan inovasi untuk memperketat pengamanan data pemilik yang standar ISO dan pengamanan data yang falid bagi pemilik SIM melalui laminating dan QRCode.
Kartu SIM yang sudah QRCode dapat menyimpan sekitar 148 karakter bagi pemiliknya tidak hanya itu, tambah Kasat Lantas Polres Depoj AKBP Bonifacius Surano, bahkan SIM A dan B dengan QRCode dapat pula dipergunakan sebagai keamanan bertransaksi secara digital berbasis Public Key Infrastructure.
Kegiatan pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan B di Mapolres Metro Depok, Jl. Raya Margonda dan Satpas 1221 Pasar Segar, Jl. Raya Sersan Aning dimulai tanggal 15 Nopember 2022 lalu.
Jumlah masyarakat Kota Depok dan sekitarnya yang telah membuat baru maupun memperpanjang SIM A dan B, dua minggu belakangan sudah mencapai ratusan orang. “Kartu SIM A dan B yang lama atau masih berlaku masih dapat dipergunakan. Untuk yang menggunakan QRCode tentunya baru membuat dan memperpanjang,” katanya. (anton/fs)